Pembius Supir Rental Di Brondol Polres Magetan, Rasain

Tiga pelaku pembiusan yang mengincar mobil rental, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Magetan. Dalam aksi hero anggota polisi berhasil diselamatkan satu unit Grand Livina warna hitam yang diduga kuat hasil garapan si pelaku pembiusan. Kasus kejahatan seperti ini sering terjadi, pelaku melumpuhkan supir dengan cara membiusnya, kemudian pelaku membawa kabur mobil rental yang dikemudikan supir tersebut.

"Makanya kami menghimbau kepada masyarakat, hati hati dengan orang yang baru kita kenal. Apalagi tawaran makanan atau minuman,"kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP M Khoirul Hidayat didampingi Kasubbag Humas AKP Suwadi BT kepada Surya (Tribunnews.com Network), Senin (6/10/2014).

Biasanya pelaku kejahatan spesialis mobil rental melakukan penggelapan dengan menyewa mobil lepas kunci. Namun cara pembiusan dilakukan pelaku kejahatan dengan melumpuhkan korban, ketika mereka menyewa mobil beserta supirnya agar pemilik usaha rental mobil tidak curiga saat diawal menyewa.

Para pelaku yang ditangkap adalah sebagai berikut : Asep Nur alias Bondan alias Bondet alias Adi (34) warga Desa Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, dan dua temannya masing-masing Arif Pramono (30) warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Sujono (29) warga Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Modus pelaku pertama adalah menelepon pemilik usaha rental dan ingin menyewa mobil beserta supir. Dan minta dijemput di salah satu rumah sakit di Kota Solo. Kemudian pemilik rental yang tidak disebutkan identitasnya itu menugaskan Samuel Sutrisno Aryono (61) menyopiri mobil grang livina warna hitam dengan nomor polisi B 1865 TZB keluaran tahun 2012.

"Sopir mobil rental ini langsung berangkat menghampiri tersangka Asep Nur ini ditempat yang ditentukan pelaku,"jelas Khoirul. Setelah tersangka Asep Nur dijemput, dia mengajak sopir mobil rentalan ini mutar mutar ke beberapa rumah sakit di Solo dan Sragen.

"Sesampainya di Sragen ini tersangka mengajak sopir mobil yang disewanya itu menginap di hotel,"kata Kasat Reskrim bertubuh atletis ini, sambil mengatakan keesuk harinya Rabu (25/9-2014) sekitar pukul 08.00, tersangka Asep Nur mengajak Samuel sopir rental ini keliling ke sejumlah rumah sakit di Sragen.

"Setelah berputar putar di Sragen itu, tersangka mengajak sopir ini ke warung steak. Saat sopir masih di mobil tersangka memesan dua gelas minuman, tanpa sepengetahuan korban, tersangka memasukan obat bius,"kata Khoirul.

Tentu saja setelah minuman yang sudah dicampuri obat bius itu diminum, korban tidak sadarkan diri.
Melihat itu, kemudian stir diambil alih tersangka Asep Nur dan mobil beserta korban yang tak sadarkan diri itu dibawa ke perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Diperbatasan itu rupanya sudah menunggu tiga pelaku Arif Pramono, Sujono dan Johan
Tersangka yang disebut terakhir ini yang bertugas melepas GPS (alat deteksi) yang di pasang pengusaha rental di mobil grand livina hitam itu.

"Usai melepas GPS itu, keempat tersangka ini membawa dan membuang korban yang sudah tidak sadarkan diri itu ke Desa/Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan,"kata AKP Khoirul seraya menambahkan yang bertugas membuang korban Asep Nur dan Sujono. Sedang tersangka Johan bertugas membuang GPS ke arah Kota Solo.

"Johan ini sekarang ditahan di Mapoltabes Yogyakarta dalam perkara lain,"ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang kini meringkuk di sel Mapolres Magetan itu dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

"Selain mengaman satu mobil grand livina, polisi juga menyita barang bukti dua buah obeng, Hp dan bubuk alprazolam (psikotropika) yang digunakan membius korban,"tandas Kasat Reskrim AKP M Khoirul Hidayat.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2014/10/07/polres-magetan-menangkap-tiga-pelaku-pembiusan-rental-mobil

0 komentar:

Post a Comment